Dua perusahaan perikanan bergabung di "Seafood Savers"


18 Oktober 2010

Jakarta, 18/10/10 – Dua perusahaan perikanan, Sea Delight, LLC dan UD. Pulau Mas, hari ini (18/10), menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan WWF-Indonesia dalam inisiatif “Seafood Saver.” Perjanjian kerjasama tersebut menandai komitmen kuat kedua pelaku bisnis perikanan tersebut untuk mengupayakan perbaikan industri perikanan melalui praktik penangkapan dan pengolahan ikan yang ramah lingkungan.
Direktur Eksekutif WWF-Indonesia Dr, Efransjah, dalam sambutannya mengatakan, selain mengupayakan perbaikan di sektor kebijakan dan pengawasan, WWF juga mendorong korporasi yang memiliki inisiatif positif untuk menintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam praktik bisnisnya.
“Kami bekerjasama dengan perusahaan yang kami nilai memiliki komitmen dan pemahaman yang baik mengenai konservasi sumber daya perikanan laut Indonesia. Sea Delight dan Pulau Mas mengambil langkah yang sangat tepat dengan bergabung dalam “Seafood Savers”, demi kelanjutan bisnis perikanan jangka panjang,” imbuhnya.
Seafood Savers” adalah sebuah kelompok dialog dan kerjasama korporasi yang diinisiasi oleh WWF-Indonesia tepat setahun yang lalu (Oktober 2009), yang bertujuan untuk menguatkan dukungan dari sektor industri pada perbaikan pengelolaan perikanan laut di Indonesia. Sektor industri adalah salah satu pihak yang paling ber pengaruh pada perbaikan sekaligus kerusakan lingkungan dan kelangsungan sumber daya alam.
“Sea Delight dan Pulau Mas adalah dua perusahaan yang telah melalui beberapa tahapan awal untuk bergabung dalam Seafood Savers. WWF telah melakukan uji kelayakan pada kedua perusahaan ini, dan memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk memenuhi persyaratan minimum praktek perikanan berkelanjutan seperti yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman tersebut,” Jelas Corporate CampaignerProgram Kelautan WWF-Indonesia, Margareth Meutia.
Dokumen kerjasama tersebut memaparkan empat rekomendasi bagi Sea Delight, LLC yang berbasis di Amerika Serikat, yang mengimpor daging tuna yang ditangkap di wilayah perairan selatan Indonesia dan ikan karang (kerapu dan kakap) dari perairan Sulawesi Tengah. Pertama, ia harus mematuhi regulasi pemerintah dan konvensi internasional mengenai perdagangan satwa dilindungi dan terancam punah. Kedua, perusahaan tersebut juga disarankan untuk membuat kebijakan perusahaan terkait dengan praktik penangkapan destruktif dan transshipment. Pemetaan rantai perdagangan sebagai dasar pengembangan traceability system dan penghapusan tangkapan sampingan satwa-satwa dilindungi dan terancam punah adalah dua rekomendasi lainnya yang juga tertuang dalam dokumen tersebut.
Sementara UD.Pulau Mas, eksportir ikan karang hidup yang beroperasi di delapan propinsi di Indonesia menerima dua rekomendasi, yaitumengembangkan strategi komunikasi yang mencakup sejumlah instrumen komunikasi guna menyosialisasikan upaya-upaya yang telah dilakukan perusahaan untuk mewujudkan perikanan berkelanjutan, dan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dimana perusahaan beroperasi dalam melakukan pengidentifikasian musim dan sejumlah lokasi pemijahan ikan.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari penilaian langsung di lapangan yang dilakukan oleh staf WWF-Indonesia. Beberapa elemen yang menjadi obyek dalam penilaian tersebut mencakup aktivitas perikanan perusahaan, kesesuaian aktivitas perikanan dengan standar IUU Fishing (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing) dan kepatuhan perusahaan terhadap praktik-praktik ramah lingkungan lainnya, seperti pengelolaan limbah B3, efisiensi energi, dan pemilikan atas sertifikat ekolabel. Selain itu, kajian ini juga menyentuh hal-hal di luar isu lingkungan, yaitu mekanisme rantai dagang (chain of custody) dan pembagian keuntungan yang diberlakukan dalam rantai tersebut.
Imam Musthofa Zainuddin, selaku Koordinator Nasional Program Perikanan WWF-Indonesia menjelaskan kriteria penilaian yang dibangun oleh Seafood Savers untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi tersebut didasarkan pada syarat-syarat minimum perikanan yang berkelanjutan, yang berlaku secara internasional, yaitu kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur IUU Fishing dan pemberlakuan sistem keterlacakan (traceability) dari sejak ikan ditangkap hingga sampai di tangan konsumen akhir.
Cesar Bencosme, Vice President Sea Delight, LLC yang hadir untuk menandatangani Nota Kesepahaman ini menyatakan dirinya dan segenap tim Sea Delight menantikan bekerja sama dengan WWF maupun para stakeholders terkait lainnya untuk memenuhi rekomendasi yang digariskan dalam Nota Kesepahaman.
“Penandatanganan MoU ini menunjukkan komitmen nyata kami terhadap upaya mewujudkan perikanan berkelanjutan. Kami melihat langkah ini sebagai investasi jangka panjang guna menjamin keberlanjutan bisnis ini, kepuasan konsumen mengonsumsi seafood dan kesejahteraan hidup para nelayan yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut”, tambahnya.
Sementara pemilik UD.Pulau Mas, Heru Purnomo menyatakan bahwa proses yang harus dilalui perusahaannya untuk mencapai tahap ini tidaklah mudah. Namun, diakuinya kesulitan yang dihadapinya justru menunjukkan komitmen WWF-Indonesia dalam menjalankan program “Seafood Savers.” Lebih lanjut dirinya mengharapkan inisiatif ini dapat diterima oleh pihak pemerintah maupun para pemangku kepentingan lainnya yang terkait.
Untuk Informasi lebih lanjut:
  • Margareth Meutia, Corporate Campaigner for Marine Program WWF-Indonesia, +628158812844,MMeutia@wwf.or.id
  • Imam Musthofa Zainuddin, National Fisheries Program Coordinator WWF-Indonesia, +628123853921, IMusthofa@wwf.or.id
Catatan untuk Redaksi:
  • Tentang SEAFOOD SAVERS
    Seafood Savers adalah inisiatif WWF-Indonesia membentuk sebuah kelompok perusahaan yang terdiri dari produsen, eksportir, importir dan ritel yang bergerak dalam eksploitasi dan perdagangan sumber daya laut, serta institusi finansial yang menanamkan dananya pada bisnis sumber daya laut. Saat ini ada tujuh perusahaan yang bergerak di bisnis produk perikanan laut di Indonesia yang telah menunjukkan minatnya untuk bergabung dalam Seafood Savers. Dengan dukungan dari WWF di Indonesia maupun di tingkat regional dan internasional, kelompok ini akan melakukan kampanye yang mengangkat isu-isu perikanan dan kelautan. Kelompok ini diharapkan mampu memberi inspirasi pada lebih banyak praktisi bisnis untuk bergabung dan bersama-sama mendorongkan praktik perikanan berkelanjutan demi terjaganya kelestarian ekosistem dan sumber daya laut. Perusahaan yang hendak bergabung dalam Seafood Savers perlu melalui delapan tahap menuju keanggotaan resmi. Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan tahap keempat dimana perusahaan menyetujui rekomendasi yang dihasilkan WWF untuk memenuhi persyaratan minimum perikanan berkelanjutan.
  • Tentang WWF Indonesia
    WWF-Indonesia adalah bagian dari jaringan organisasi konservasi global WWF yang bergiat di lebih dari 25 wilayah kerja lapangan dan 17 provinsi. Misi WWF-Indonesia adalah menyelamatkan keanekaragaman hayati dan mengurangi dampak ekologis aktivitas manusia melalui: Mempromosikan etika konservasi yang kuat, kesadartahuan dan upaya-upaya konservasi di kalangan masyarakat Indonesia; Memfasilitasi upaya multi-pihak untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan proses-proses ekologis pada skala ekoregion; Melakukan advokasi kebijakan, hukum dan penegakan hukum yang mendukung konservasi, dan; Menggalakkan konservasi untuk kesejahteraan manusia, melalui pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan. Selebihnya tentang WWF-Indonesia, silakan kunjungi website utama organisasi ini diwww.panda.org; situs lokal di www.wwf.or.id
  • Tentang Sea Delight, LLC
    Sea Delight adalah sebuah perusahaan perikanan yang berbasis di Miami, Florida, Amerika Serikat yang mengimpor produk perikanan dari sejumlah kawasan, termasuk Asia. Di Indonesia, Sea Delight bermitra dengan dua perusahaan nasional, masing-masing di Surabaya, Jawa Timur dan Luwuk, Sulawesi Tengah. Kedua perusahaan bertindak sebagai pemasok atas dua komoditi utama Sea Delight, yaitu tuna dan ikan karang. Melalui kerjasamanya dengan WWF-Indonesia dalam pogram Seafood Savers, Sea Delight bertujuan akhir mendapatkan sertifikasi Marine Stewardship Council (MSC), sebuah ekolabel yang diperuntukkan bagi produk perikanan tangkap. Upaya untuk mewujudkan perikanan berkelanjutan lainnya yang dilakukan Sea Delight termasuk partisipasi dalam program Trace Register, memberikan kontribusi bagi pengembangan ekolabel, dan memberikan dukungan kepada para supplier yang telah berhasil menghasilkan produk seafoodsecara bertanggung jawab dan ramah lingkungan.
  • Tentang U.D Pulau Mas
    Perusahaan yang didirikan sejak tahun 1996 ini kini mengekspor ikan karang hidup yang diperoleh dari 4000 nelayan yang tersebar di delapan propinsi di Indonesia. Sejak awal didirikan UD.Pulau Mas telah menentang praktik penangkapan ikan yang merusak, khususnya penggunaan potas. Upaya-upaya melawan praktik perikanan merusak hingga saat ini terus berlangsung dan bahkan terus berkembang, yang mencakup di antaranya pendidikan kepada nelayan mengenai praktik perikanan berkelanjutan dan penerapan aturan ketat mengenai ikan yang ditangkap nelayan. Bersama WWF dan Seafood Savers UD.Pulau Mas menargetkan untuk mengadvokasi pemerintah agar menetapkan semacam pengelolaan perikanan yang stabil dan dapat diandalkan. (www.wwf.or.id)

0 komentar: